Home

Jumat, 21 Januari 2011

Rukun, Syarat dan Larangan Perkawinan dalam Islam

Rukun, Syarat, dan Larangan Pekawinan dalam Islam
Posted on January 9th, 2009 at 3:07 pm by y4na and tagged , ,
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini tersurat dalam firman Allah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaany-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadiakn-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesuangguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Qr-Ruum:21)
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah oran-prang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik, termasuk hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS An-Nuur:32)
Dari firman tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkawinan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah. Lantas perkawinan seperti apakah yang sesuai dengan syariat islam, dan apa saja rukun dan syarat dari sebuah perkawinan? Berikut kami uraikan sedikit tentanf rukun, syarat dan larangan dalam perkawinan menurut ajaran Islam:
Rukun Perkawinan
Setiap ibadah tentunya mempunyai rukun dan syarat, agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ajaran islam. Dalam konteksnya dengan perkawinan, rukun dari sebuah pernikahan adalah:
a.    Adanya calon mempelai pria dan wanita
b.    Adanya wali dari calon mempelai wanita
c.    Dua orang saksi dari kedua belah pihak
d.    Adanya ijab; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
e.    Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
Syarat Pernikahan
Setiap rukun yang ada harus memiliki syarat-syarat tertentu. Hal ini demi sahnya sebuah pernikahan. Adapun syarat-syarat pernikahan tersebut adalah:
a.    Mempelai pria:
•    Beragama Islam
•    Tidak ada paksaan
•    Tidak beristri empat orang
•    Bukan mahram mempelai wanita
•    Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon mempelai wanita
•    Calon istri tidak haram dinikahi
•    Tidak sedang ihram haji atau umrah
•    Cakap melakukan hokum rumah tangga
•    Tidak ada halangan pernikahan
b.    Mempelai wanita
•    Wanita (bukan banci)
•    Beragama islam
•    Member ijin kepada wali untuk dinikahkan
•    Tidak bersuami atau dalam masa iddah
•    Bukan mahram mempelai pria
•    Belum pernah di li’an oleh calon suami
•    Jelas orangnya
•    Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
c.    Tidak ada halangan pernikahan
c.   Seseorang dinyatakan tidak terhalang pernikahannya karena:
•    Hubungan darah terdekat (nasab)
•    Hubungan persusuan (radla’ah)
•    Hubungan persemendaan (mushaharah)
•    Talak ba’in kubra
•    Permaduan
•    Beristri 4 orang
•    Li’an
•    Masih bersuami atau dalam masa iddah
•    Mempelai pria yang non-muslim
•    Ihram haji atau umrah
d.    Wali mempelai wanita
•    Pria
•    Beragama islam
•    Mempunyai hak atas perwalian
•    Tidak ada halangan untuk menjadi wali
e.  Saksi
•    Dua orang pria
•    Beragama islam
•    Baligh
•    Hadir dalam acara akad nikah
•    Mengerti arti dan maksud pernikahan
f.   Syarat akad nikah
•    Adanya ijab dari eali mempelai wanita
•    Adanya qabul oleh mempelai pria
•    Ijab menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengannya
•    Ijab dan qabul harus jelas dan saling berkaitan
•    Ijab dan qabul dalam satu majlis
•    Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
Larangan Pernikahan
Selain rukun dan syarat penikahan, ada juga hal yang harus diperhatikan dalam sebuah pernikahan. Pernikahan dianggap batal apabila ada larangan dalam pernikahan. Larangan dalam pernikahan yang dimaksud adalah:
a.    Adanya hubungan mahram antara kedua mempelai
b.    Tidak terpenuhinya rukun pernikahan
c.    Terjadi pemurtadan
Semoga tulisan yang tidak seberapa ini dapat berguna bagi kita semua, terutama saudara-saudara seiman yang ingin melangsungkan pernikahan.

Sumber: http://y4na.blogdetik.com/tag/larangan-perkawinan-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar